MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan berkas pencalonan Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat. Dengan keputusan ini, Pilgub Sumut 2018 hanya akan diikuti dua pasangan calon.
"Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui surat yang bernomor 1452/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018 menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah atau Surat tanda Tamat Belajar (STTB) SMA bernomor 01 OC 0373795 tahun 1990 atas nama Jopinus Ramli Saragih," ujar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga dalam acara penetapan bakal calon kepala daerah, Medan, Sumut, Senin (12/2/2018).
JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian mendapat dukungan dari Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Keputusan KPU Sumut membuat JR menangis. Dia menekankan, seluruh pendukungnya dan Ance Selian untuk tetap damai dan tidak ribut.
"Kepada semua pecinta JR dan Ance tetap kita lakukan yang terbaik. Tidak boleh satupun boleh ribut. Biarkan hukum yang berjalan. Kami semua tetap solid tidak perlu menyalahkan yang mana. Biarlah keputusan masih ada yang di atas manusia, yakni Tuhan," kata JR sambil meninggalkan ruang penetapan.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 07 /PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, dua pasangan cagub-cawagub yang lolos, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
Sebelumnya, Benget telah menyampaikan JR belum menyertakan ijazah SMA saat mendaftar ke KPU Sumut. Dia pun mengingatkan kepada tim pemenangan JR Siragih-Ance Selian segera melengkapi syarat tersebut.
Benget menambahkan, ijazah JR Saragih yang diserahkan ke KPU Sumut tidak dilegalisir. Saat itu petugas yang mencoba memastikan sekolah SMA Bupati Simalungun di Jakarta itu sudah tutup.
"Kami meminta harus ada konfirmasi dari instansi terkait (Dinas Pendidikan) setempat atas tutupnya sekolah itu untuk memenuhi persyaratan," kata Benget, Kamis 18 Januari 2018.
Diketahui, persoalan JR terkait ijazah bukan yang pertama. Sebelumnya, saat mencalonkan diri sebagai Bupati Simalungan periode 2014-2019, banyak pihak yang menyoroti legalitas ijazah SMA JR.
Sama seperti saat ini, JR juga menggunakan ijazah SMA yang dikeluarkan SMA Iklas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat saat maju sebagai bupati. Sekolah yang dimaksud, saat dipastikan sudah tutup sejak tahun 1990.
Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait