MEDAN, iNews.id - Kasus penyelundupan 2 kg sabu asal Aceh yang berhasil diungkap Ditres Narkoba Polda Sumut saat ini masuk ke tahap persidangan. Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua tersangka yakni Putra Pratama alias Putra (25) dan Rian Wahyudi alias Ebes (30) diancam dengan hukuman mati.
Dalam dakwaannya, JPU Rehulina Sembiring mengatakan kedua tersangka ditangkap personel Ditres Narkoba Polda Sumut pada Rabu (23/9/2021) lalu. Penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat ada dua orang sedang menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu berasal dari Aceh.
"Keduanya, akan mengantarkan sabu ke Bandar Lampung dengan menumpangi sebuah bus yang akan melintas di jalan Gagak Hitam Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," kata JPU Rehulina, saat membacakan dakwaan di sidang awal kedua tersangka, di PN Medan, Rabu (10/3/2021).
Mendengar informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya petugas menggeledah tas ransel pelaku dan menemukan sebuah kotak sepat yang berisi dua bungkus teh China berwarna hijau merek Guanyinwang," ujarnya.
"Kemasan teh China tersebut berisi sabu seberat 2.107,6 gram," ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh rekannya bernama Alfian untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Bandar Lampung. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp40 juta jika bisa menyerahkan barang tersebut ke calon pembeli di Bandar Lampung.
"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ucap JPU Rehulina Sembiring saat membacakan dakwaannya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait