Kadinsos Serdang Bedagai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan intimidasi. (Foto: iNews/Wahyu Rustandi)

SERDANG BEDAGAI, iNews.id – Kepala Dinas Sosial Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), IF, ditetapkan sebagai tersangka Jumat (22/1/2021). Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis (21/1/2021). 

Dalam OTT ini, petugas Polres Serdang Bedagai juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta dan satu unit telepon seluler yang berisi rekaman pembicaraan.  Tersangka menerima uang tersebut di sebuah rumah makan di Kecamatan Sei Rampah. 

Pelaku diduga melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap korbann yang merupakan salah satu pemilik e-warong, program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan meminta sejumlah uang.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network