Tiga anggota Samapta Polrestabes Medan pelaku perampasan motor dijerat pasal berlapis dan terancam dipecat. (Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNews.id - Tim gabungan Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan, telah menangkap tiga anggota Samapta Polrestabes Medan yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Ketiganya terlibat aksi perampasan motor, dengan modus bisnis jual beli.

Ketiga anggota polisi tersebut, terancam dipecat dari institusi Polri jika dalam sidang kode etik terbukti bersalah.

Selain itu, ketiganya juga dijerat pasal berlapis tentang perampasan serta pencurian dengan ancaman penjara selama lebih dari lima tahun.

Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, ketiga anggota polisi tersebut sudah ditahan di Polrestabes Medan, bersama dengan satu warga sipil yang turut terlibat dalam aksi perampasan tersebut, untuk menjalani penyelidikan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network