Adelin Lis dikenal sebagai bos PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Dia terlibat praktik pembalakan liar di Mandailing Natal pada awal 2000-an. Aktivitas perusahaannya merusak hutan dalam skala besar dan menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Kasus ini sempat berliku. Pada 2007, Pengadilan Negeri Medan memutus bebas Adelin. Namun, pada 2008, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.
Adelin kemudian melarikan diri dan menjadi buronan selama bertahun-tahun sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada Juni 2021. Ia kemudian diekstradisi ke Indonesia dan dipenjara di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait