MEDAN, iNews.id – Kasus pembunuhan seorang pria di warung tuak di wilayah Bagan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) pada akhir Desember 2017 berhasil diungkap petugas Satreskrim Polres Asahan. Petugas mengamankan dua dari tiga pelaku pembunuhan.
Kedua pelaku yang diringkus yakni M (28) dan K (28), sedangakan satu rekan pelaku, IL, yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) masih diburu petugas. Pengungkapan kasus ini setelah petugas mempelajari rekaman CCTV saat ketiga pelaku menghabisi korban.
Petugas mengamankan keduanya di lokasi tempat persembunyian di wilayah Bagan Siapi-Api, Riau. Dari keterangan kedua pelaku, mereka nekat membunuh lantaran tersinggung dilarang korban untuk berjoget dan bernyanyi di warung tersebut. Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Video Editor: Stepanus Purba
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait