"Tersangka sudah tujuh kali merencanakan aksi sadis pembakaran terhadap korban, namun kembali diurungkan lantaran tersangka kasihan melihat korban," katanya lagi.
Usai melakukan aksi kejinya itu, tersangka langsung kabur bersembunyi. Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal berlapis yakni pasal 355 ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 atau lebih subsider pasal 351 ayat 2 KHUP, dimana dengan sengaja ataupun direncanakan melakukan penganiayaan berat diancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, jumat dini hari (3/3/2022) seorang penjaga malam di sebuah gudang perabot di Kota Sibolga dibakar hidup-hidup oleh orang tak dikenal. Korban disiram bensin sewaktu korban tertidur.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait