Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak saat gelar perkara kasus pembunuhan dosen Akper oleh pria pasangan sejenisnya, Senin (2/9/2024). (Foto: MPI)

Meski keluarga korban menolak autopsi, polisi mengupayakan agar tetap dilakukan demi kepentingan penyidikan. kemudian dilakukan pememeriksaan beberapa orang saksi yang akhirnya membuahkan hasil hingga berhasil menangkap pelaku.

"Setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Pelaku sudah menjalin hubungan asmara sesama jenis sejak tahun 2022," katanya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Taput. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network