Kapolsek Percut Seituan AKP Jan Piter Napitupulu. (Foto: istimewa)

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah cangkul sebagai alat yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.

Atas perbuatannya, terpaksa kini mendekam di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama kurungan 10 tahun.

Sebelumnya, jasad korban ditemukan pada 4 Juni lalu dalam kondisi tewas mengenaskan di rumahnya, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan. Polisi yang menyelidiki kasus menangkap MR yang merupakan kakak kandung korban.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network