Pisau yang dipakai menikam korban dan baju korban. (Foto: Ahmad Ridwan Nasution)
 
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia nekat menikam korban hingga tewas karena diliputi dendam.

"Dendam, Pak. Saya bolak-balik dituduh maling," ujarnya kepada Kapolsek Sunggal, Kompol Candra Yudha, Sabtu (8/4/2023).

Muhammad Ramadhan Hasibuan, pelaku penikaman mahasiswi di Medan. (Foto: Ahmad Ridwan Nasution)

Dari pengakuan pelaku, dia sempat bekerja di indekos tempat korban tinggal. Penikaman itu direncanakan dua hari sebelumnya, termasuk mempersiapkan pisau yang digunakan untuk menganiaya korban.

"Pisau dari rumah," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Sunggal. Dia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup atau mati.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network