Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan lansia emak-emak di Kabupaten mandailing Natal. (Foto: MPI)

Arie Paloh menambahkan, pada hari ke 10 penyelidikan, sudah bisa menyimpulkan bahwa kasus tersebut murni pembunuhan oleh seseorang.

“Terduga pelaku dua kali kita interogasi dan sudah mengakui dan penyesalan atas perbuatannya. Korban bukan dicakar harimau,melainkan dipukul pelaku dengan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, sipelaku dijerat  hukuman dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network