"Sudah sebulan dua kali ketemuan. Korban dicekik oleh tersangka," ujar Kapolres Binjai, AKBP Bambang Cristian, Sabtu (30/8/2025).
Diketahui, antara korban dan pelaku memiliki hubungan pribadi yang cukup dekat dan sering berhubungan intim. Motif pembunuhan diduga kuat berasal dari konflik pribadi yang berujung pada tindakan kekerasan.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang Cristian menyampaikan bahwa pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait