Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana saat memberikan keterangan. (Foto: iNews/Amiruddin)

DELISERDANG, iNews.id - Misteri kematian siswa SMP di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Korban Muhammad Ilham (13) ternyata tewas dibunuh teman-temannya sendiri diduga karena mengejek orang tua salah satu pelaku.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah dua bulan penyelidikan. Awalnya, jasad korban ditemukan di dalam parit bersama motornya seolah kecelakaan.

“Kami dapat informasi dari masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Diduga ada pelaku yang telah berbuat kejahatan terhadap saudara Ilham. Itu kami dalami, ternyata benar ada persesuaian dan hasil visum dengan keterangan dari para tersangka,” ujar Kombes Hendria, Rabu (20/8/2025).

Polisi mengungkapkan, pembunuhan itu dipicu dendam pelaku berinisial DB (15). Dia sakit hati karena korban kerap mengejek orang tuanya. DB kemudian mengajak tiga rekannya, AS (15), DRH (15) dan MH (18), untuk menghabisi nyawa Ilham.

“Tersangkanya ada lima, kami baru dapat empat, satu dalam pengejaran. Secepatnya maksimal kami tangkap,” kata Hendria.

Dalam aksinya, para pelaku memancing korban untuk bertemu di kawasan Jalan Kebun Sayur, Lubuk Pakam, pada 12 April 2025 malam. Begitu tiba, korban langsung diserang menggunakan senjata tajam dan batu hingga tewas.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku sempat memandikan jenazah Ilham, lalu membuangnya ke parit bersama sepeda motornya. Mereka ingin seolah-olah korban meninggal karena kecelakaan.

Namun, hasil olah TKP Satlantas Polres Deli Serdang tidak menemukan unsur kecelakaan. Kasus lalu dilimpahkan ke Satreskrim, hingga akhirnya dilakukan ekshumasi dan autopsi yang membuktikan korban tewas akibat penganiayaan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah samurai dan batu yang dipakai untuk menghabisi korban. Kini, keempat pelaku yang sudah ditangkap mendekam di sel tahanan Polresta Deli Serdang.

“Kami jerat dengan pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” kata Kapolresta Deliserdang.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network