Pemerintah telah menyiapkan anggaran pembayaran THR PNS. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sudarso menjelaskan, Kemenkeu menunggu PP THR diundangkan, karena pengaturan mengenai kapan akan dibayar diatur dalam PP yang harus ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Dia menambahkan Peraturan pemerintah (PP) tentang THR PNS kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi. Sedangkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya juga sudah siap,  tinggal menunggu PP dikeluarkan.

"Rancangan PP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan Permenkeunya," kata Sudarso.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network