Tim gabungan kejaksaan menangkap Sarpin, DPO koruptor dana desa Labuhanbatu Utara, Senin (23/11/2020). (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan kejaksaan menangkap tersangka korupsi Sarpin (48). Dia ditangkap di Jalan Desa Siberida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pukul 18.30 WIB, Senin (23/11/2020).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara

Sarpin merupakan Kepala Desa Bulungihit, Sumatera Utara. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2016-2019.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network