MEDAN, iNews.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menuntut hukuman mati sebanyak 44 bandit narkoba. Jumlah tersebut dalam rentang waktu Januari-Juni 2024.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Idianto mengatakan, dari 44 bandit narkoba yang telah dituntut mati itu, terbanyak kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, 18 orang.
Kemudian, kata dia Kejari Asahan sebanyak 14 orang, Kejari Tanjung Balai 5 orang, Kejari Deliserdang 3 orang, Kejari Belawan 2 orang serta Kejari Langkat dan Kejari Binjai masing-masing 1 orang.
Dia berharap tuntutan pidana mati kepada para bandit narkoba ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait