Satreskrim Polres Labuhanbatu juga menyita barang bukti satu unit minibus bernomer polisi BK 1257 YD warna hitam untuk transportasi penipuan dan sejumlah slip setoran dari bank.
Pelaku dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait