Ilustrasi Tipu Warga hingga Ratusan Juta, Pria Ini Janjikan Pekerjaan di PT KAI (Agung Sulistyo/iNews)

Satreskrim Polres Labuhanbatu juga menyita barang bukti satu unit minibus bernomer polisi BK 1257 YD warna hitam untuk transportasi penipuan dan sejumlah slip setoran dari bank.

Pelaku dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network