Sedangkan, dari saku celana ABK didapat 1 bungkus plastik paket barang berbentuk kristal dan 1 bungkus plastik berisi 5 butir pil ekstasi serta secarik kertas berisi catatan rincian jumlah paket yang terbagi dalam huruf abjad A,B, C dan D.Abjad tersebut diduga merupakan daftar penerima barang haram tersebut.
"Selain mengamankan satu kapal tanpa nama GT 5, petugas juga menyita satu buah handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp342.000.Barang bukti itu dibawa menuju Mako Lantamal I Belawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Rasyid menambahkan, kedua tersangka KH dan HS melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait