Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi H. D mengatakan bahwa tiga awak kapal telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh barang bukti berupa pakaian bekas telah diserahkan ke Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua unit kapal juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kerugian negara akibat aksi penyelundupan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. "Modus mereka barang-barang itu ditumpuk oleg fiber-fiber," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait