Fakarich, guru trading Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait Binomo. (Foto: Instagram)

Sementara itu, penasihat hukum Fakarich, Willi Erlangga, menyatakan akan mengajukan banding. Sebab, putusan itu dinilai sangat memberatkan kliennya.

"Aliran uang yang diberikan Indra Kenz saat itu bukan tindak pidana, karena hasil trading Indra Kenz. Fakar tidak mengetahui uang itu dari hasil tindak pidana," kata Willi.

Dia berkeyakinan kliennya tidak membohongi para korban, namun memberikan penjelasan terkait aplikasi Binomo.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network