RANTAUPRAPAT, iNews.id - Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara almarhum Aminurasyid Aruan. Terdakwa Supriyanto alias Anto Dogol dihukum Hakim dengan penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim Welly Irdianto saat membacakan vonis sambil mengetuk palu tiga kali di PN Rantauprapat, Rabu (9/2/2022).
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta terdakwa agar dihukum seumur hidup.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ke satu melanggar Pasal 340 KUHP.
Usai persidangan, istri almarhum Hayani mengaku menerima dengan putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim.
"Tadi sudah ada vonis, karena tak ada hukuman mati, kami terima dengan penjara seumur hidup ini. Kalau kurang dari itu kami tidak terima," kata Hayanai.
Sementara terdakwa melalui penasihat hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dalam kurun waktu sepekan ke depan atas putusan hakim.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait