Fadli, pembunuh sopir taksi online Janmus Simanjuntak divonis penjara seumur hidup oleh hakim dalam sidang di PN Medan. (Foto: Ist)

Setelah memastikan korban meninggal dunia, Fadli membawa mobil korban ke wilayah Kutalimbaru, Deli Serdang. Mayat Janmus kemudian dibuang ke semak-semak untuk menghilangkan jejak. Tak berhenti di situ, dia kembali ke rumah kosong di Ladang Bambu untuk membersihkan darah yang berceceran di dalam mobil.

Fadli kemudian menghubungi seorang pria bernama Halda (DPO) untuk menjual mobil hasil rampokan tersebut senilai Rp25 juta. Namun rencananya gagal setelah calon pembeli mencurigai adanya bercak darah di mobil.

Keesokan harinya, Senin malam (24/2/2025), polisi berhasil menangkap Fadli tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya. Dalam pemeriksaan, dia mengakui semua perbuatannya dan menyebut aksi tersebut telah direncanakan sejak awal.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network