Elemen buruh di Sumut mengancam aksi besar-besaran menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: MPI/Wahyudi Aulia)

Willy menyampaikan, elemen buruh di Sumut semua juga menolak tegas dan menuntut agar  Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. 

Dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata Willy.

Willy juga mengancam, apabila peremnaker ini tidak di cabut, elemen buruh Sumut akan menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat.

"Kami sedang rencanakan aksi besar di Sumut, tuntutannya cabut Permenaker JHT dan copot Menteri Tenaga Kerja yang Jahat terhadap kaum buruh," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network