MEDAN, iNews.id - Pasangan Calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi memberikan sinyal tidak akan membawa persoalan Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon Nomor Urut 1 berencana membawa sengketa Pilkada Medan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan.
"Ke MK ada syarat, biar itu tim hukum. Mungkin hanya ke Bawaslu," kata Wakil Ketua Tim Pemenangan AMAN, Gelmok Samosir, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Medan, Selasa (15/12/2020) malam.
Namun demikian, tim Akhyar-Nasution menolak untuk menandatangani berita acara penetapan hasil Pilkada Medan. Penolakan ini sebagai bentuk tanggungjawab moral tim Akhyar-Salman disamping banyaknya temuan kejanggalan selama proses pemilihan.
"Terkait hasil, kami merasa ada kejanggalan yang terjadi. Maka kami berkesimpulan tidak menandatangani berita acara sebagai bentuk penghargaan suara rakyat yang memilih kami," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait