KS (30), anak yang membunuh ayah tirinya memakai alu di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. (Foto: Polres Dairi)

"Personel Unit Reskrim Polsek Sumbul menangkap tersangka KS dari rumahnya, Minggu 6 Juni 2021, sekitar pukul 23.30 WIB," kata Iptu Donni Saleh.

Iptu Donni Saleh mengatakan, tersangka KS saat ini masih ditahan di RTP Polsek Sumbul. Polisi segera melimpahkan berkas perkara anak bunuh ayah itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidikalang Dairi.

"Tersangka dijerat Pasal 338 subs 351 (3) KUHPidana dan diancam hukumam pidana penjara 7 tahun," kata Iptu Donni Saleh.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network