Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha mengatakan, modus pelaku yakni menyamar sebagai penumpang dengan memesan taksi online. Begitu korban tiba pada titik pengantaran, tanpa basa-basi pelaku menikahnya empat kali di bagian dada.
"Modusnya pelaku sebagai penumpang memesan taksi online," ujar Kapolsek, Rabu (6/9/2023).
Menurutnya, pelaku kini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan berikut dengan barang bukti sebuah pisau. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait