Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (Foto: istimewa)

TANJUNGBALAI, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua orang pemuda di sebuah warung bakso di Kota Tanjungbalai. Kedua pemuda bernama Ganda Akbar Sitorus alias Ganda (21) dan Bayu Prama Putra alias Bayu (23) yang keduanya warga Desa Bagan Asahan, Tanjungbalai ditangkap karena hendak bertransaksi sabu

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalau, Iptu Ahmad Dahlan mengatakan kedua penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait maraknya transaksi sabu. Petugas kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

"Di lokasi, kami melihat gerak-gerik dua orang pemuda yang mencurigakan. Kami kemudian mengamankan keduanya di sebuah warung bakso di Jalan Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai," kata Iptu Ahmad Dahlan, Jumat (8/1/2021). 

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 3,10 gram, uang tunai sebesar Rp350.000 dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi. 

"Kepada petugas, kedua tersangka mengakui barang tersebut merupakan milik mereka," ucapnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan ke Polres Tanjungbalai. Kedua dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network