Mantan anggota DPRD Karo, Martin Luther Sinulingga menyerahkan diri ke polisi usai menusuk warga hingga tewas di warung tuak. (Foto: Eka Hetriansyah)

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (13/10/2022). Awalnya terjadi cekcok antara pelaku dengan korban di warung tuak di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

"Sempat terjadi perkelahian. Pelaku yang membawa senjata tajam karena sempat kalah lalu menusuk korban," ujarnya.

Setelah peristiwa itu, pelaku kabur dan bersembunyi di Kecamatan Berastagi. Namun pelaku berubah pikiran hingga menyerahkan diri ke polis


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network