Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (13/10/2022). Awalnya terjadi cekcok antara pelaku dengan korban di warung tuak di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.
"Sempat terjadi perkelahian. Pelaku yang membawa senjata tajam karena sempat kalah lalu menusuk korban," ujarnya.
Setelah peristiwa itu, pelaku kabur dan bersembunyi di Kecamatan Berastagi. Namun pelaku berubah pikiran hingga menyerahkan diri ke polis
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait