Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

“Seharusnya (diteken) tanggal 1 November, namun karena hari Minggu, maka pagi tadi diteken,” ujarnya,

Harianto berharap pekerja dapat memaklumi keputusan untuk tidak menaikkan upah di tahun 2021. Hal ini dikarenakan pertumbuhan ekonomi saat ini cukup sulit akibat pandemi Covid-19.

“Tahun ini kita mengikut pemerintah pusat. Dengan pertimbangan ekonomi kita sedang tumbuh di bawah 0 persen. Jadi memang kalau kita naikan sementara lesunya dunia perekonomian dan produksi menurun, dampaknya akan buruk,” katanya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network