"Balai Pemasyarakatan Kelas 2 B Sibolga akan terlebih dahulu mengambil langkah diversi terhadap kasus tersebut. Diversi yang dimaksud adalah mediasi antara pelaku dengan korban," ucap M Alfia, Selasa (22/11/2022).
Dalam hal ini korban yang diketahui bernama Leli Nurliati Saragih merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Korban yang sempat ditangani Dinas Sosial Tapsel sudah diserahkan ke keluarga di Simalungun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait