Sebelumnya, BNN Provinsi Sumut mengamankan sebanyak 47 orang dalam kasus narkotika jenis ganja, dan 31 orang terbukti penyalahgunaan narkoba di Kampus USU, Sabtu (9/10/2021), sekitar pukul 22.00 WIB. BNN pun menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 508,6 gram.
Sedangkan 16 orang lagi negatif dan tidak terbukti pemakai narkoba, sehingga dibebaskan oleh BNNP Sumut. Sebanyak 31 orang ditangkap, 20 di antaranya adalah mahasiswa USU, yaitu 14 orang masih kuliah dan enam orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya masyarakat biasa.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait