Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemililhan Umum (Bawaslu) Kota Medan memeriksa Calon Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution. Usai memeriksa Akhyar, Bawaslu akan melakukan kajian untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran kampanye yang dilakukan Akhyar sebagaimana laporan dari warga bernama Hasan Basri.

Ketua Komisioner Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan Akhyar menghadiri panggilan terkait undangan klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye. Jadwal pemeriksaan Akhyar sebelumnya direncanakan pada Selasa (20/10/2020), namun baru hadir pada Rabu (21/10/2020).

"Sebenarnya dijadwalkan kemarin. Namun baru bisa dihadiri hari ini karena kesibukan," kata Payung Harahap.

Payung mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi Akhyar terkait laporan dari Hasan Basri Sinaga. Hasil klarifikasi ini nantinya akan digunakan Bawaslu untuk mengkaji ulang laporan dari Hasan Basri.

"Setelah klarifikasi, kami akan melakukan kajian kembali. Nanti kami lihat, apakah masih ada orang yang diklarifikasi untuk menguatkan laporan tersebut," ucapnya.

Hasil dari kajian itu nantinya akan dibahas di sentra Gakkumdu yang di dalam terdapat unsur Kejaksaan, Polisi dan Bawaslu.

"Nanti dilihat, apakah ini pelanggaran administratif atau pidana pemilu," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network