Namun, sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan, rumah dinas belum juga dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan.
"Surat perihal Pengembalian dan Penyerahan Rumah Negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020, kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2020. Tapi kedua surat juga tidak diindahkan,” ujarnya.
Amalia menjelaskan, aturan terkait pemanfaatan rumah dinas USU termuat dalam Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas USU dalam Bab I Pasal 1 Poin 4. Ketentuan itu menegaskan rumah dinas jabatan USU adalah rumah dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu.
Sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu. Pada Poin 5 ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU.
Rumah dinas hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU, yakni dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.
"Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya Bab IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan, surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar dosen Fakultas Psikologi ini.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait