Tim penyidik Kejati Sumut menggeledah kantor PTPN I terkait kasus dugaan korupsi aset. (Foto: iNews)

Selain itu, penyidik juga menduga adanya pelanggaran dalam proses pemasaran dan penjualan perumahan CitraLand Helvetia, CitraLand Sampali, dan CitraLand Tanjung Morawa oleh PT DMKR.

Husairi menambahkan, saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan perkara. “Nantinya akan disampaikan kepada rekan-rekan media terkait nilai total aset yang dijual maupun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network