Selain itu, penyidik juga menduga adanya pelanggaran dalam proses pemasaran dan penjualan perumahan CitraLand Helvetia, CitraLand Sampali, dan CitraLand Tanjung Morawa oleh PT DMKR.
Husairi menambahkan, saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan perkara. “Nantinya akan disampaikan kepada rekan-rekan media terkait nilai total aset yang dijual maupun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait