Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Taufik Siregar, menyebut laporan tersebut sudah resmi terdaftar dengan nomor LP/B/421/VIII/2025/SPKT tertanggal 19 Agustus 2025.
“Kami meminta waktu kepada keluarga korban serta mengimbau agar memberikan tambahan bukti jika ada, untuk mendukung penyelidikan maksimal dan mempercepat penanganan perkara,” kata Taufik.
Penyidik berjanji akan bekerja secara profesional dalam mengusut laporan dugaan malapraktik bayi di Puskesmas Pinangsori tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait