Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya saat mengunjungi keluarga korban kasus dugaan malapraktik bayi di Puskesmas Pinangsori. (Foto: MPI/Polres Tapteng)

Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Taufik Siregar, menyebut laporan tersebut sudah resmi terdaftar dengan nomor LP/B/421/VIII/2025/SPKT tertanggal 19 Agustus 2025.

“Kami meminta waktu kepada keluarga korban serta mengimbau agar memberikan tambahan bukti jika ada, untuk mendukung penyelidikan maksimal dan mempercepat penanganan perkara,” kata Taufik.

Penyidik berjanji akan bekerja secara profesional dalam mengusut laporan dugaan malapraktik bayi di Puskesmas Pinangsori tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network