Viral video pencoblosan massal melibatkan anak di bawah umur di TPS 03 Desa Golambanua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten, Nias Selatan. (Foto: Istimewa).

Dia mengatakan, pelanggaran yang terjadi di TPS 03 Desa Golambanua diduga terstruktur karena para penyelenggara dan pihak terkait lainnya sengaja tutup mata dan membiarkan aksi tersebut. Dia berharap agar Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (Psu) di TPS 03 Desa Golambanua.

"Ada bukti-buktinya kita sudah lampirkan, ada visualnya. Kita sudah laporkan ke Bawaslu, KPU, Polres dan Panwascam," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua menyampaikan, telah menerima laporan pelanggaran Pemilu di TPS 03 Desa Golambuana. Saat ini, kata dia laporan tersebut sedang diproses Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Nias Selatan.

"Kita kaji dulu terpenuhinya syarat matetiil formil minimal dua bukti lalu lengkap identitas pelapornya. Tadi kita sudah bahas di Gakkumdu dan akan berlanjut. Kami berharap ini prosesnya cepat biar tidak menghambar tahapan yang sedang berjalan," kata  Neli Pesta usai menerima laporan tersebut.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network