Dia mengatakan, pelanggaran yang terjadi di TPS 03 Desa Golambanua diduga terstruktur karena para penyelenggara dan pihak terkait lainnya sengaja tutup mata dan membiarkan aksi tersebut. Dia berharap agar Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (Psu) di TPS 03 Desa Golambanua.
"Ada bukti-buktinya kita sudah lampirkan, ada visualnya. Kita sudah laporkan ke Bawaslu, KPU, Polres dan Panwascam," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua menyampaikan, telah menerima laporan pelanggaran Pemilu di TPS 03 Desa Golambuana. Saat ini, kata dia laporan tersebut sedang diproses Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Nias Selatan.
"Kita kaji dulu terpenuhinya syarat matetiil formil minimal dua bukti lalu lengkap identitas pelapornya. Tadi kita sudah bahas di Gakkumdu dan akan berlanjut. Kami berharap ini prosesnya cepat biar tidak menghambar tahapan yang sedang berjalan," kata Neli Pesta usai menerima laporan tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait