Oknum anggota KPU Nias Barat digerebek istri sah saat bersama selingkuhan dalam kamar kos di Gunungsitoli. (Foto: iNews/Iman Jaya Lase)

Menurutnya, istri sah dari FID telah membuat laporan resmi. Laporan ini ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polres Nias untuk penyelikan.

"Saat ini kedua pasangan ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Salah satunya benar sebagai komisioner KPUD Nias Barat," katanya.

Dalam penyelidikan, mereka mengakui telah berbuat zina sebelum penggrebekan. Atas perbuatannya, pasangan selingkuh ini dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Ancaman hukuman 9 bulan penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network