Pada Minggu (17/3/2024) Kapolsek Indrapura AKP Joni Damanik bersama beberapa anggotanya mendatangi lokasi. Pelaku ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Indrapura dan dibawa ke Mako Polsek Indrapura untuk diperiksa.
Keluarga pelaku mengatakan, BS mengalami gangguan jiwa akibat narkoba sejak tujuh tahun lalu.
Kanit Reserse Polsek Indrapura, Polres Batubara menuturkan, mediasi antara korban dan keluarga pelaku BS sudah dilakukan. Keduanya, kiata dia sepakat berdamai untuk mengganti kerusakan steling korban.
Selain itu, keluarga pelaku juga berjanjia akan membawa BS ke balai rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkoba, Senin (18/3/2024).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait