Kakek 13 cucu pelaku penganiayaan ibu dan anak saat ekspose kasus di Polres Tebingtinggi. (Foto: iNews/Abd Sani Hasibuan)

"Kami sangkakan pelaku dengan dua laporan polisi. Pertama penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan kedua penganiayaan kepada ibunya," ujar Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol, Minggu (25/10/2020).

Sementara motif penganiayaan masih dalam pengusutan. Tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

"Untuk kedua korban kini dirawat di RS Bhayangkara," katanya.

Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network