"Kami sangkakan pelaku dengan dua laporan polisi. Pertama penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan kedua penganiayaan kepada ibunya," ujar Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol, Minggu (25/10/2020).
Sementara motif penganiayaan masih dalam pengusutan. Tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
"Untuk kedua korban kini dirawat di RS Bhayangkara," katanya.
Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait