Dari pemeriksa awal oleh petugas tersangka telah menjalankan bisnis haramnya dalam dua bulan terakhir dengan memperoleh keuntungan Rp15 juta per bulan atau Rp500.000 rupiah setiap harinya.
Tersangka mendapat pasokan sabu dari warga Medan yang identitasnya sudah diketahui melalui jasa angkutan bus penumpang.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan, penangkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba.
"BH dapat barang ini dapat Medan yang dikirim lewat jasa angkutan bus penumpang," ucap Anhar, Jumat (15/7/2022).
"Kami masih melakukan pengembangan. Dia itu residivis kategori bandar," katanya lagi.
Atas perbuatannya ini, tersangka kembali dijerat undang-undang ri nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait