Dua keluarga yang saling lapor menjadi korban penganiayaan dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka di Polres Nias Selatan sepakat berdamai dan saling bermaafan. (Foto: MPI/Jonirman Tafonao)

Mengenai unggahan video baik di YouTube, Facebook, TikTok dan channel medsos lainnya yang telah beredar dan viral, masing-masing mereka meminta maaf atas kekeliruan dari pernyataan tersebut. 

Sebelumnya, dua tetangga yang ditetapkan tersangka atas perkara tindak pidana perkelahian dan pengeroyokan terjadi di Jalan Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Nias Selatan antara keluarga Samahati Harefa alias Ama Tiani dan keluarga Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove. Peristiwa ini terjadi 16 April 2023 dan saling buat laporan polisi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network