Mengenai unggahan video baik di YouTube, Facebook, TikTok dan channel medsos lainnya yang telah beredar dan viral, masing-masing mereka meminta maaf atas kekeliruan dari pernyataan tersebut.
Sebelumnya, dua tetangga yang ditetapkan tersangka atas perkara tindak pidana perkelahian dan pengeroyokan terjadi di Jalan Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Nias Selatan antara keluarga Samahati Harefa alias Ama Tiani dan keluarga Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove. Peristiwa ini terjadi 16 April 2023 dan saling buat laporan polisi.
Editor : Donald Karouw
viral korban penganiayaan tersangka polres nias selatan Kabupaten Nias Selatan Berdamai restorative justice
Artikel Terkait