JAKARTA, iNews.id - Publik dikejutkan dengan penetapan tersangka terhadap Liti Wati Gea, pedagang perempuan yang menjadi korban penganiayaan sekelompok preman. Para preman ini menganiaya korban lantaran tak memberikan upeti berupa uang lapak berjualan di Pasar Gambir, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Merespons kasus yang viral di media sosial tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut telah melakukan audit dan mencopot Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan.
"Setelah dilakukan audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut, ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021, Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," ujar Argo di Bareskrim Polri, Rabu (13/10/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait