Tangkapan layar pencuri bak spiderman melompati gedung tanpa tali pengaman di Kota Medan. (Foto: iNews)

Saat digelandang ke kantor polisi, terungkap fakta bahwa kelincahan pelaku dalam memanjat gedung bertingkat bukan tanpa alasan. Pelaku ternyata merupakan spesialis maling AC yang sudah hafal medan ketinggian. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 'Spiderman' asal Medan ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Helvetia. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancamnya dengan hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network