Mobil dengan pelat nomor deretan angka yang viral di Medan. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumut AKBP HM Reza Chairul Akbar menjelaskan, kendaraan itu merupakan mobil dinas konsulat negara sahabat.

"Ditlantas yang mengeluarkan nomor pelatnya. Namun, ketentuan penomorannya diatur dari Kemenlu RI," ujar mantan Kasatlantas Polrestabes Medan saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (11/2/2021).


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network