Video anggota polisi mengambil sampel beras di sebuah gudang di Desa Ramunia, Kabupaten Deliserdang viral di media sosial. (Foto: Tangkapan Layar)

"Pengambilan sampel dan penyelidikan dilakukan karena diduga kilang beras ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan atau UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.

Kabid Humas menambahkan, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan segera mengundang saksi untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, beredar video yang memperliatkan anggota polisi mengambil beras di sebuah gudang. Dalam video tersebut, terdengar seseorang mengatakan petugas mengambil paksa beras tersebut.

"Bapak pemaksaan lho mengambil barang-barang kita. Bapak enggak boleh kaya gitu mengambil barang orang tanpa permisi," ujar salah seorang dalam video tersebut.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network