Tangkapan layar siswi SMA di Kabupaten Langkat curhat ke Presiden Prabowo usai dirinya dijadikan tersangka kasus penganiayaan bersama sang ayah. (Foto: iNews)

"Penyidik sudah menjalankan prosedur perlindungan anak dengan menawarkan upaya diversi. Namun, karena pihak keluarga tidak bersedia menempuh mekanisme tersebut, maka proses hukum harus dilanjutkan," kata Prof Alpi. 

Dia juga menambahkan bahwa opini yang berkembang di media sosial mengenai "pembelaan diri" harus dibuktikan di persidangan, karena fakta hukum saat ini menunjukkan adanya unsur pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. 

Saat ini, Japet telah ditahan di Rutan Tanjung Pura menunggu jadwal persidangan di Kejaksaan Negeri Stabat.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network