Video sopir angkutan barang keberatan saat ditilang diduga gegara kelebihan muatan viral di media sosial (Foto: Tangkapan Layar)

Dia memberitahukan, saat kejadian itu masih dalam masa Operasi Zebra Toba Tahun 2022, yang dimulai sejak tanggal 03-16 Oktober 2022. Menurut Galih, sebelumnya adanya kejadian mobil angkutan barang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kelebihan muatan.

“Dua minggu yang lalu ada mobil angkutan barang terbalik akibat muatan yang over kapasitas dan hal tersebut menjadi atensi kita agar kendaraan tetap mematuhi peraturan lalulintas sehingga menghindari kecelakaan,” katanya.

Galih menegaskan, untuk mobil angkutan barang yang melebihi muatan tersebut telah ditindak oleh petugas dengan dikenakan pasal 307 undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 dan saat ini berkas telah diserahkan ke pengadilan Gunungsitoli untuk disidang. 

“Kita mengimbau pelanggar untuk menghadiri sidang di pengadilan agar mempercepat berkas dan membayar denda,” ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network