Ilustrasi media sosial. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, JU mengaku kerap melakukan pungli kepada sopir bongkar muat di Tanjungmorawa. Dia mengaku meminta uang sebesar Rp20.000 dengan kuitansi berstempel dari satu satu organisasi masyarakat.  Dari uang yang berhasil dikumpulkan, JU mendapatkan upah sebesar 25 persen. 

"JU ditahan di Polsek Tanjung Morawa. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengaduan korban. JU melanggar Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network