tangkapan layar terdakwa hukuman mati kasus ganja kabur usai sidang di Pengadilan Negeri Deliserdang. (Foto: iNews)

DELISERDANG, iNews.idTerdakwa kasus narkotika berinisial Syalihin GP alias Lihin (40) yang telah dituntut hukuman mati kabur setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (30/1/2026). 

Detik-detik kaburnya terdakwa asal Aceh ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Berdasarkan rekaman tersebut, terdakwa tampak dibonceng rekannya menggunakan sepeda motor. Meski sudah diadang petugas, terdakwa berhasil lolos. Kuat dugaan aksi pelarian ini telah direncanakan dengan matang. 

Insiden bermula sekitar pukul 14.28 WIB, saat petugas sedang proses pengembalian sepuluh terdakwa ke Lapas Lubuk Pakam usai sidang. Sebelumnya, 30 terdakwa lainnya sudah berhasil dipindahkan secara bertahap. 

Saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan, Syalihin melakukan perlawanan sengit. Ia memberontak dan menarik paksa borgol yang menghubungkan tangannya dengan terdakwa lain. 

"Terdakwa menarik paksa borgol hingga rekannya terjatuh dan terluka. Dalam upaya tersebut, Syalihin berhasil melepaskan borgol dan langsung melarikan diri," ujar Kasi Pidum Kejari Deliserdang, Jenda Riahta Silaban.

Berdasarkan rekaman CCTV, Syalihin tidak bergerak sendirian. Di luar area pengadilan, dua unit sepeda motor sudah tampak menunggu yakni, motor Kawasaki KLX dan Honda Beat. 

Syalihin langsung melompat ke boncengan sepeda motor Honda Beat putih tersebut. Meski masih mengenakan baju tahanan, motor tersebut melaju kencang meninggalkan area pengadilan. 

Dalam video viral tersebut, terlihat seorang pria di lokasi berupaya menghentikan laju motor dengan cara menendang, namun gagal. Tak lama kemudian, seorang jaksa terlihat membonceng sepeda motor lain untuk melakukan pengejaran secara spontan.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network