tangkapan layar terdakwa hukuman mati kasus ganja kabur usai sidang di Pengadilan Negeri Deliserdang. (Foto: iNews)

Syalihin bukan terdakwa sembarangan. Ia merupakan gembong narkoba yang ditangkap atas kepemilikan dan peredaran ganja sebanyak 214 kilogram. Karena jumlah barang bukti yang fantastis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan hukuman mati terhadapnya. 

Saat ini, Tim Waltra (Pengawalan dan Pengamanan Tahanan) Kejari Deli Serdang bersama kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif. Koordinasi dengan berbagai stakeholder terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak terdakwa. 

"Kami terus berupaya maksimal dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangkap kembali terdakwa. Kami mengimbau masyarakat yang melihat sosok dengan ciri-ciri tersebut untuk segera melapor," kata Jenda Riahta Silaban.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network